Tabea waya! Sedikit saya ingin
memberikan opini saya mengenai demokrasi yang ada di desaku. Namun, saya sedikit
memberikan pengertian demokrasi.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga
negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak
pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya
tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/)
Dari pengertian di atas maka,
masyarakat pada umumnya sudah tidak menjalankan apa yang di namakan dengan
demokrasi. Baru-baru ini desaku telah melakukan pesta domokrasi yang dan di
dalamnya telah tercatat 8 calon hukum tua yang berniat memimpin desa.
Didalamnya terdapat dua dunia. Yaitu, dunia hitam dan dunia putih yang saling
berkontardiksi mengapa saya katakan seperti itu karena salah satu bentuk untuk
menarik perhatian. pertama yaitu dengan melakukan pendekatan dilihat dari segi
kebersamaan masyarakat yang di dalamnya mengedepankan kenikmatan sesaat.
Seperti, membuat pesta dan didalamnya ada yang namanya bagate atau dengan kata lain pesta miras yang seharusnya tidak dilakukan
karena selain menghamburkan uang maka akan membuat kerusakan masa depan desa
dan tunas-tunas desa akan hancur.
Tanggal 22 april 2013 adalah
pemilihan kepala desa di kampungku. dan didalamnya ada proses demokrasi dan
saya melihat disini prosesnya sudah di hancurkan oleh kapitalis (kaum bermodal
besar atau golongan masyarakat kaya) yang bertujuaan untuk menguasai. Dalam hal
kekinian ini saya berpendapat bahwa
masyarakat sudah di bodohi namun, meraka tidak menyadarinya dan ada juga yang
sudah sadar namun hanya mementingkan keegoisannya tanpa mempedulikan masa depan
desa. “kalu bagitu kita so mo brenti
skolah kong kumpul doi for mo ba calon kuntua! Saya melihat dalam kekinian
ini uang sudah menjadi tuhan yang mampu merubah segala hal, dan sudah tidak
mementingkan lagi semangat mapalus atau
semangat kebersamaan. Dari beberapa masyarakat yang dengan terang-terangan
mengatakan mendapatkan serangan fajar atau
mendapatkan uang dari para tim sukses
dengan tujuan agar mencoblos calon yang meraka inginkan (tim sukses) dan
yang sangat saya sayangkan itu terjadi
di kampungku. Saat ini saya berpikir harga diri masyarakat sudah bisa di beli
dengan 200 ribu saja atau satu kilo daging.
Abraham Lincoln mengatakan,
demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun saat ini yang
bisa saya katakan demokrasi di desaku yaitu dari kapitalis, oleh kapitalis, dan
untuk kapitalis.
Disaat saya berada di tempat
pemungutan suara seorang bapak yang bersal dari luar desa mengatakan “inga bae-bae dorang ja dia ja bantu-bantu
ngoni yah… awas kong nda mo pilih pa dia! Awas eh!” apakah dengan hutang budi bisa membuat desaku
berkembang? Saya pikir, istilah jujur dan adil sudah tidak perlu lagi di
publikasikan jika dalam proses pengambilan keputusan mendapat tekanan.
Saya tidak peduli dengan hal-hal yang tidak
menguntungkan kebersamaan di dalam desa! kemajuan desa di tentukan oleh kita bukan oleh uang ataupun imperialisme. Seperti yang
dikatakan bung Karno, musuh besar kaum marhean adalah imperialism (system
politik yang bertujuan untuk menguasai dan mencari keuntungan yang banyak).
Semoga dalam demokrasi yang akan datang seiring dengan perkembangan zaman,
masyarakat tidak akan mementingkan diri sendiri, dan permainan uang di dalam
pengambilan keputusan tidak akan ada dalam masyarakat kita. Karena, yang di
rugikan adalah kita sendiri dan perkebangan desa tidak akan ada.
Hidup tondei!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar